Jakarta – Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto menyatakan bahwa TNI akan menertibkan penggunaan strobo dan sirene di internal. Langkah ini diambil setelah kepolisian membekukan penggunaan strobo dan sirene yang tidak sesuai peruntukan.

Yusri menjelaskan bahwa penggunaan strobo dan sirene yang tidak sesuai dapat mengganggu pengguna jalan dan menimbulkan protes dari masyarakat. Penggunaan strobo dan sirene diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang membatasi penggunaannya hanya untuk kendaraan tertentu seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan pengawalan.

Danpuspom TNI telah menginstruksikan kepada masing-masing Danpuspom angkatan untuk menertibkan penggunaan strobo dan sirene di internal TNI. Yusri juga mengajak jajarannya untuk mencontoh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto yang tidak menggunakan strobo dan sirene dalam perjalanan dinas, sebagai wujud kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *