Surabaya – DPRD Surabaya akan menemui Danantara dan Kementerian Pertahanan pada Oktober untuk membahas lahan Eigendom Verponding (E.V.) No. 1278 yang diklaim Pertamina, yang luasnya sekitar 220,4 hektare dan berada di wilayah Dukuh Pakis hingga Sawahan. Kasus ini termasuk salah satu dari tiga klaim lahan yang tengah ditangani Komisi C DPRD, bersama klaim dari PT KAI dan Marinir di lokasi berdekatan.

Josiah Michael dari DPRD menjelaskan bahwa lahan Pertamina termasuk aset Pemkot Surabaya dan digunakan sebagian sebagai fasilitas umum seperti sekolah dan Darmo Hill. Klaim lahan PT KAI berdekatan dengan lahan Pertamina, sedangkan klaim Marinir berada di daerah Jogoloyo, Gunungsari, dan Bulak.

Dari segi hukum, posisi warga cukup kuat karena menurut UU Pokok Agraria, hak Eigendom seharusnya sudah berakhir dan tak dikonversi menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) sejak 1980, sehingga lahan tersebut kembali jadi tanah negara. DPRD menilai Pertamina tidak berhak mengklaim atau memblokir aset tersebut karena hak mereka sudah hilang.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *