Sidoarjo – Wabup Sidoarjo Mimik Idayana kecewa karena mutasi ASN oleh Bupati Subandi tidak sesuai prosedur dan melebihi kesepakatan awal. Ia merasa tak dilibatkan dalam proses mutasi 61 ASN yang seharusnya hanya 31 posisi kosong, dan berencana melapor ke Kemendagri. Sementara itu, Bupati Subandi membantah dan menegaskan mutasi sudah sesuai aturan dan bagian dari upaya penyegaran birokrasi.
Mimik menilai mutasi itu melanggar PP Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS dan UU ASN No. 20 Tahun 2023, serta prosesnya tidak transparan. Ia juga menyayangkan tidak adanya tanggapan atas surat klarifikasinya sehari sebelum pelantikan. Sedangkan Subandi menegaskan mekanisme mutasi sudah diverifikasi BKN dan tidak bermasalah.
Konflik ini menjadi kelanjutan dari ketegangan hubungan antara Bupati dan Wakil Bupati yang kerap muncul sejak awal masa kepemimpinan mereka di 2025, dan menimbulkan perhatian publik soal dinamika politik di Pemkab Sidoarjo.
