Jakarta – KPK masih menyelidiki dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kemenag tahun 2023-2024. Penyidikan fokus pada peran individu yang terlibat, belum mengarah ke organisasi masyarakat (ormas). KPK telah meminta keterangan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan bekerja sama dengan BPK menghitung kerugian negara sekitar Rp1 triliun lebih.
Kasus ini bermula saat pembagian kuota haji tambahan dari Arab Saudi dikeluhkan, karena Kemenag membagi kuota 50:50 antara haji reguler dan khusus, padahal UU No. 8 Tahun 2019 mengatur kuota khusus hanya 8 persen. Pansus Angket Haji DPR menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan kuota haji 2024.
KPK sudah mencegah beberapa orang bepergian ke luar negeri dan terus mendalami keterlibatan para pihak agar bisa menetapkan tersangka dalam kasus ini. Penyidikan masih berlangsung dengan fokus pada individu agar penegakan hukum berjalan tepat sasaran.

