Jakarta – Korlantas Polri tengah mengevaluasi penggunaan sirene dan strobo ilegal di jalan menyusul gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” yang menolak penggunaan sirene oleh pihak tak berhak. Kakorlantas Irjen Pol. Agus Suryonugroho menyatakan pembekuan sementara penggunaan sirene dan strobo pada pengawalan karena mengganggu masyarakat, apalagi saat lalu lintas padat.
Masyarakat meminta sirene dan strobo hanya dipakai oleh kendaraan prioritas seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan pengawalan resmi sesuai UU No. 22/2009 dan PP No. 43/1993. Korlantas juga menyatakan akan terus memantau dan menyusun ulang aturan agar penggunaan sirene lebih tertib dan tak meresahkan.
Gerakan protes ini mendapat respons positif dari Polri, yang berkomitmen mendengar aspirasi publik, termasuk generasi muda aktif di media sosial. Korlantas berharap evaluasi ini bisa membuat penggunaan sirene dan strobo lebih wajar dan sesuai aturan, tanpa mengganggu kenyamanan pengguna jalan.

