Jakarta – KPK mengungkap dugaan korupsi berjenjang di Kemenag terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan haji 2023-2024. Oknum Kemenag diduga minta uang dari biro perjalanan karena jemaah haji khusus bisa berangkat tanpa antre dua tahun.
Kasus ini mulai disidik sejak Agustus 2025, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp1 triliun lebih. Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas juga menjadi salah satu yang dicegah keluar negeri.
Selain KPK, Pansus Angket Haji DPR menemukan kejanggalan pembagian kuota haji tambahan: 50% untuk reguler dan 50% untuk haji khusus, bertentangan dengan aturan yang hanya memberi 8% untuk haji khusus.

