Jakarta – KPK memastikan uang yang disita dari Ustaz Khalid Basalamah bukan uang suap, melainkan uang hasil pemerasan oleh oknum Kemenag terkait kuota haji khusus. Uang itu diminta agar jemaah bisa diberangkatkan lebih cepat, tapi inisiatif oknum Kemenag, bukan pemberian dari Khalid.

Uang tersebut disita sebagai barang bukti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Kemenag 2023–2024 dan masih disimpan oleh Khalid sebelum dikembalikan ke KPK secara bertahap. Keputusan pengembalian uang ke para jemaah tergantung vonis hakim di pengadilan.

KPK menyelidiki kasus ini sejak Agustus 2025 dengan dugaan kerugian negara lebih Rp1 triliun dan sudah memeriksa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *