Jakarta – KPK ungkap oknum Kementerian Agama membujuk pendakwah Khalid Basalamah untuk beralih dari kuota haji furoda ke haji khusus. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut oknum tersebut menjanjikan keberangkatan resmi dan cepat, tapi meminta uang percepatan sebesar 2.400 dolar AS per kuota. Khalid pun mengumpulkan uang dari para jemaah dan menyerahkannya kepada oknum itu.

Kasus ini terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kemenag 2023–2024. Khalid sebagai pemilik biro perjalanan haji Uhud Tour juga mengembalikan uang terkait kasus tersebut kepada KPK. KPK sudah menyelidiki kasus ini sejak Agustus 2025 dengan perkiraan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun, termasuk menjerat mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Selain itu, KPK menduga ada jemaah lain yang tergiur haji khusus karena fasilitas VIP dan lokasi maktab. Kasus ini memicu perhatian serius dari DPR lewat Pansus Angket Haji yang menemukan kejanggalan pembagian kuota haji tahun 2024 yang tidak sesuai aturan.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *