Jakarta – KPK menduga Wasekjen GP Ansor, Syarif Hamzah Asyathry, mengetahui aliran uang terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan yang diperoleh Indonesia setelah pertemuan Presiden Jokowi dengan Putra Mahkota Arab Saudi. Pemeriksaan berjalan sejak 4 September 2025 dan fokus pada pengetahuan Syarif soal aliran uang dan barang bukti dari rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Tambahan kuota haji 20.000 seharusnya dibagi sesuai aturan: 92% untuk kuota reguler dan 8% untuk kuota khusus. Namun, pembagian aktual dalam SK Menteri Agama justru sama rata 10.000—10.000, yang menyebabkan dugaan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. KPK terus mengumpulkan bukti dan telah menggeledah beberapa lokasi terkait kasus ini.

Selain memeriksa Syarif, KPK melarang perjalanan luar negeri Yaqut, staf khususnya, dan pemilik agen travel serta menyita dokumen, barang elektronik, dan properti terkait kasus korupsi kuota haji ini. Semua upaya ini demi membuka konstruksi perkara dan mengungkap seluruh jaringan aliran uang korupsi tersebut.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *