Surabaya – Polri melalui Divhubinter telah mengajukan permohonan red notice ke Interpol untuk menangkap Mohammad Riza Chalid, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Permohonan diajukan setelah Kejaksaan Agung melengkapi semua persyaratan.
Penerbitan red notice menunggu hasil asesmen dari Interpol di Prancis oleh lembaga khusus seperti CCCF dan NDTF. Polri masih menunggu proses ini agar red notice resmi diterbitkan.
Riza Chalid, pemilik PT Orbit Terminal Merak, jadi tersangka korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan minyak Pertamina periode 2018–2023. Dia masuk daftar pencarian orang sejak Agustus 2025 karena tidak berada di Indonesia.

