Surabaya – KPU RI membatalkan Surat Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang menetapkan dokumen persyaratan Capres-Cawapres sebagai informasi yang dikecualikan dan tidak boleh diakses publik. Keputusan ini diumumkan Ketua KPU, Mochamad Afifuddin, dengan alasan untuk menegaskan komitmen keterbukaan dan inklusivitas lembaga.
Pembatalan ini terjadi setelah mendapat masukan dari berbagai pihak, termasuk Komisi Informasi Publik dan sorotan dari masyarakat serta anggota DPR seperti Deddy Sitorus yang menilai aturan awal melanggar hak publik untuk mendapatkan informasi penting calon pejabat negara.
Sebelumnya, dokumen Capres-Cawapres yang dikecualikan antara lain fotokopi e-KTP, SKCK, surat keterangan kesehatan, ijazah, dan surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan tertentu. Aturan itu dibuat sebagai penyesuaian UU Keterbukaan Informasi Publik tahun 2008, namun akhirnya dibatalkan untuk mendukung transparansi.

