Denpasar – Pemerintah Kota Denpasar resmi menurunkan status Tanggap Darurat Bencana menjadi Status Transisi Darurat Pemulihan selama tiga bulan, mulai 17 September hingga 17 Desember 2025. Penurunan ini berdasarkan pertimbangan Gubernur Bali, BMKG, dan BPBD, walaupun dampak bencana masih mengganggu kehidupan masyarakat dan butuh penanganan komprehensif.
Meski status beralih, sistem komando penanganan darurat tetap aktif, dengan fokus pada pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, pengendalian sumber ancaman, dan perbaikan infrastruktur serta sosial ekonomi korban. Sekolah yang terdampak sudah diperbaiki dan siswa mendapatkan bantuan perlengkapan, sementara layanan kesehatan ditargetkan untuk kelompok rentan seperti ibu hamil dan anak-anak.
Pemkot juga menyiapkan bantuan ekonomi bagi pemilik usaha dan pedagang terdampak banjir, termasuk 638 pedagang Pasar Badung dan Kumbasari yang akan memperoleh dana Rp4,6 miliar dari Gubernur Bali Wayan Koster.

