Jakarta – Rudy Tanoesoedibjo mengajukan praperadilan minta status tersangka kasus bansos beras batal karena dia tidak pernah diperiksa sebagai tersangka oleh KPK. Ia menilai penetapan tersangka KPK sewenang-wenang dan melanggar prosedur hukum.
Sidang di PN Jakarta Selatan ini juga meminta penghentian penyidikan dan menyatakan surat penetapan tersangka tidak sah, karena tak ada pemeriksaan dan pemberitahuan resmi ke Rudy. Kasus bansos beras terkait dugaan korupsi dengan kerugian negara Rp200 miliar dan melibatkan tiga orang serta dua korporasi.
KPK sebelumnya sudah melarang perjalanan empat orang termasuk Rudy keluar negeri selama enam bulan sebagai bagian penyidikan.
