Jakarta – Sidang gugatan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming di PN Jakarta Pusat kembali ditunda pada 15 September 2025 karena legal standing dari Gibran dan KPU belum lengkap. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 22 September 2025 untuk melengkapi hal tersebut. Pada sidang ini, Gibran diwakili oleh pengacaranya, sementara penggugat Subhan hadir langsung.

Sebelumnya, sidang perdana pada 8 September 2025 juga sempat ditunda karena keberatan penggugat terhadap kehadiran jaksa pengacara negara yang mewakili Gibran, sementara gugatan diajukan secara pribadi. Subhan menilai jaksa tidak berhak membela secara pribadi dan menuntut Gibran langsung.

Gugatan yang didaftarkan pada 29 Agustus 2025 ini terkait dugaan perbuatan melawan hukum tentang pencalonan dan penetapan Gibran sebagai wakil presiden. Nomor perkara PN Jakpus adalah 583/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *