Jakarta – Kasus kematian mahasiswa Unnes, Iko Juliant Junior, saat demo di Semarang pada 30 Agustus 2025 sedang diinvestigasi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK berkoordinasi dengan rumah sakit, universitas, dan keluarga korban serta siap memberikan perlindungan bagi saksi dan keluarga, mendorong proses hukum yang adil.
Iko ditemukan meninggal dengan luka lebam di wajah, dan ada keterangan bahwa korban sempat mengigau bahwa dia dipukuli petugas saat dirawat. Namun, polisi menyatakan kematian Iko akibat kecelakaan lalu lintas, dengan proses olah tempat kejadian perkara (TKP) yang melibatkan dua sepeda motor.
Polisi berjanji melakukan penyelidikan profesional dan transparan untuk memastikan kematian itu murni kecelakaan, dan akan menyampaikan hasilnya secara terbuka demi keadilan dan kepastian hukum.