Jakarta – DPRD Jawa Barat sepakat mengevaluasi tunjangan perumahan anggota dewan yang besarnya sekitar Rp62 juta untuk anggota biasa dan Rp64 juta untuk pimpinan sebelum potongan pajak. Evaluasi dilakukan melalui konsultasi dengan Kemendagri, terutama berbarengan dengan pembahasan APBD Perubahan Jawa Barat.
Tunjangan ini diatur oleh Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2017 karena anggota DPRD wajib berkedudukan di Bandung, sementara banyak yang tidak punya rumah dinas dan harus menyewa. Setelah pajak progresif 30%, tunjangan bersih yang diterima sekitar Rp44 juta per bulan.
DPRD Jabar menunggu hasil evaluasi Kemendagri untuk menentukan kebijakan tunjangan ke depan sesuai arahan Menteri Dalam Negeri dan menyesuaikan kebutuhan serta aturan yang berlaku.