Surabaya – Fariz RM divonis 10 bulan penjara dan denda Rp800 juta atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja. Vonis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa enam tahun, tapi hakim menolak rehabilitasi karena Fariz sudah berulang kali terlibat narkoba dan tidak ikut program pencegahan pemerintah.

Polisi menangkap Fariz pada Februari 2025 di Bandung bersama ADK, yang diketahui sebagai pemasok narkoba. Barang bukti yang disita meliputi sabu dan ganja, dan Fariz dijerat pasal penyalahgunaan narkotika dengan ancaman 5-20 tahun penjara.

Meski vonisnya ringan, Fariz menerima putusan dengan lapang dada dan berkelakuan baik selama persidangan. Ini kasus narkoba keempat yang menjerat musisi ini sejak 2008.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *