Jakarta – KTP Pink atau Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas resmi untuk anak-anak di bawah 17 tahun yang belum menikah. KIA dibedakan jadi dua jenis berdasarkan usia: untuk anak 0-5 tahun tanpa foto berlaku sampai usia 5 tahun, dan anak 5-17 tahun dengan foto, berlaku sampai usia 17 tahun.

Untuk membuat KTP Pink, orang tua atau wali harus melengkapi dokumen seperti akta kelahiran, kartu keluarga, KTP orang tua, dan pas foto untuk usia 5-17 tahun. Prosesnya dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan KIA dicetak setelah verifikasi data.

Perbedaan utama KTP Pink dan KTP Biru adalah KTP Pink khusus anak, tidak memiliki chip, dan berlaku sampai usia 17 tahun, sedangkan KTP Biru untuk warga dewasa, berbasis elektronik, dan berlaku seumur hidup. KTP Pink memudahkan anak mengakses layanan sekolah, kesehatan, dan administrasi publik.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *