Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengungkap adanya dugaan praktik korupsi yang melibatkan pejabat Kementerian Agama (Kemenag) di berbagai tingkatan terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Selasa (9/9/2025). KPK menduga bahwa masing-masing pejabat mendapatkan bagian atau jatah dari hasil korupsi tersebut. KPK saat ini tengah berupaya mengumpulkan kembali uang dan aset yang terkait dengan kasus korupsi kuota haji, termasuk menyita aset berupa rumah dan kendaraan. Penyidikan kasus ini telah dimulai sejak 9 Agustus 2025, dan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga telah dimintai keterangan. Selain itu, KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Kasus ini juga disoroti oleh Pansus Angket Haji DPR RI yang menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, terutama terkait pembagian kuota tambahan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memulihkan kerugian negara.