Surabaya – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengungkapkan praktik pungutan liar (pungli) masih terjadi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Nominal pungli yang ditemukan bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta. Hal ini disampaikan Eri usai pertemuan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait penindakan pungli di Kantor Pemkot Surabaya, Selasa (9/9/2025).

Eri menjelaskan, Pemkot Surabaya telah menerima 15 aduan kasus dugaan pungli dari masyarakat. Aduan tersebut umumnya terkait dengan pengurusan administrasi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Saat ini, pihaknya masih melakukan konfirmasi atas aduan tersebut untuk mengungkap kebenarannya. Eri menegaskan, setelah kesepakatan membuat surat pernyataan bersama OPD tentang pemberantasan pungli, oknum yang terlibat akan langsung dipecat.

Ia juga telah meminta seluruh OPD, termasuk kepala dinas, kepala bagian, camat, dan lurah, untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan kesediaan mereka untuk dipecat jika terbukti ada pungli di lingkungan kerjanya. Surat pernyataan ini juga harus diikuti oleh seluruh staf di masing-masing OPD.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *