SURABAYA-Polrestabes Surabaya menetapkan 33 orang tersangka terkait aksi demonstrasi berujung ricuh di Surabaya pada 29-31 Agustus 2025. Dari total 315 orang yang diamankan, 275 dipulangkan sementara 33 lainnya ditetapkan tersangka. Mereka diduga terlibat perusakan, provokasi, hingga pembakaran Gedung Negara Grahadi, Mapolsek Tegalsari, dan 29 pos polisi. Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Jules Abraham Abast menyebut, dari jumlah tersebut terdapat 27 orang dewasa yang sudah ditahan serta enam anak berhadapan dengan hukum yang dikembalikan kepada keluarga untuk pemeriksaan lebih lanjut, sesuai aturan yang berlaku.

Jules menegaskan peran para tersangka cukup beragam, mulai dari melakukan provokasi massa, membawa senjata tajam, menyerang aparat, hingga melakukan pembakaran fasilitas umum. Polisi juga menangkap tujuh orang dengan dugaan positif narkoba. Selain itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, seperti bom molotov, botol berisi bensin, tiga bilah sajam, pakaian, unit handphone, serta barang lain berupa sepatu laras hitam, karpet, besi plang, AC outdoor, lukisan, tenda, traffic cone, rak, besi pendek, tikar, kursi besi, batu, dan sebuah tas ransel milik pelaku.

Dalam penyelidikan, polisi mengungkap kelompok perusuh menggunakan aplikasi WhatsApp sebagai sarana komunikasi dan mengatur titik kumpul di sejumlah warung kopi untuk memicu kerusuhan. Jules menegaskan bahwa massa tersebut bukan demonstran yang menyampaikan aspirasi, melainkan perusuh yang sengaja menciptakan kekacauan di Surabaya. Atas perbuatannya, 33 tersangka dijerat delapan pasal, di antaranya Pasal 406 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 187 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP, serta Pasal 1 dan 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata berbahaya.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *