MOJOKERTO – Polres Mojokerto menetapkan AM (24) sebagai tersangka pembunuhan disertai mutilasi terhadap kekasihnya sendiri, TAS (25). Peristiwa itu terjadi pada 31 Agustus 2025 di kamar kos mereka, setelah sebelumnya pelaku kesal karena korban sering mengunci pintu dan menuntut ekonomi.Kapolres Mojokerto AKBP Irham Kustarto menjelaskan, saat cekcok terjadi pelaku kemudian mengambil pisau di dapur dan menusuk leher korban hingga meninggal. Dengan latar belakang pernah menjadi jagal hewan, AM lantas memotong tubuh korban di kamar mandi kos menjadi beberapa bagian kecil.Potongan tubuh tersebut kemudian dimasukkan ke dalam tas dan dibuang di kawasan Pacet, Mojokerto dengan cara dicecer di beberapa titik sepanjang jalan. Akibat perbuatannya, AM dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana seumur hidup.