SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kantor Kelurahan Kebraon, Senin (8/9/2025) pagi. Sidak dilakukan setelah adanya laporan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh seorang pegawai non-ASN berinisial B.Dalam sidak tersebut, B mengakui telah menerima uang sebesar Rp500 ribu dari warga yang mengurus kartu keluarga (KK) melalui Ketua RT setempat. Uang diberikan dua kali, Rp200 ribu dan Rp300 ribu, kemudian dibagi dengan Ketua RT. Menanggapi hal itu, Eri menegaskan uang harus dikembalikan penuh kepada warga, sementara pelaku mendapat sanksi peringatan tertulis berat dengan konsekuensi pemecatan jika mengulangi.Eri juga mewajibkan seluruh pegawai membuat surat pernyataan tertulis berisi janji tidak melakukan pungli, dengan sanksi tegas jika melanggar. Dalam sidak, ia juga menemukan pelayanan terlambat dibuka dan sejumlah pegawai datang tidak tepat waktu. Seluruh pegawai akhirnya dikumpulkan untuk menerima arahan langsung dari Wali Kota.