JAKARTA-Pemutusan hubungan kerja (PHK) kerap menjadi momok bagi para pekerja. Namun, tidak semua alasan bisa dijadikan dasar perusahaan untuk memberhentikan karyawan. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kuat terhadap hak pekerja, khususnya terkait pemutusan hubungan kerja atau PHK. Aturan ini menegaskan bahwa ada sejumlah alasan yang tidak boleh dijadikan dasar perusahaan untuk melakukan PHK. Dengan mengetahui hal ini.
Karyawan tidak mudah dirugikan, sementara perusahaan tetap berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku secara tegas. Pasal 153 dalam undang-undang tersebut mengatur sepuluh hal yang dilarang menjadi alasan PHK. Di antaranya adalah sakit dengan surat dokter maksimal dua belas bulan, menjalankan kewajiban negara, melaksanakan ibadah, menikah, hamil, melahirkan, keguguran, menyusui, atau memiliki hubungan keluarga dalam satu perusahaan. Termasuk juga aktif di serikat pekerja.
Serta melaporkan pengusaha pada pihak berwajib terkait tindak pidana. Selain itu, PHK juga tidak sah dilakukan karena perbedaan pandangan, agama, politik, suku, warna kulit, gender, kondisi fisik, status perkawinan, atau dalam keadaan cacat tetap maupun sakit akibat kecelakaan kerja yang penyembuhannya belum pasti. Dengan memahami larangan ini, pekerja lebih percaya diri memperjuangkan haknya, sementara perusahaan dapat menghindari potensi sengketa, menciptakan hubungan kerja sehat.