JAKARTA – Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Nadiem langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Kamis (4/9/2025). Penetapan ini menuai sorotan publik, terlebih karena proyek digitalisasi pendidikan tersebut berlangsung dalam periode pandemi.Menanggapi hal itu, kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris, menilai kasus yang menimpa kliennya mirip dengan pengalaman Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Hotman menegaskan tidak ada satu sen pun uang hasil korupsi yang masuk ke kantong pribadi Nadiem. Ia menekankan, sama seperti kasus Lembong, jaksa tidak bisa membuktikan adanya aliran dana kepada kliennya.Hotman juga menjelaskan bahwa pengadaan Chromebook dilakukan melalui sistem resmi e-katalog dengan harga lebih murah dibanding laptop lain. Menurutnya, dana yang diterima berasal dari vendor, bukan Google, karena raksasa teknologi itu hanya memberi pelatihan kepada pihak penjual. Hotman memastikan Nadiem tidak pernah menerima uang baik dari vendor maupun Google, sehingga tuduhan korupsi dinilainya tidak berdasar.