JAKARTA-Menteri Keuangan Sri Mulyani membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) atas pembelian kuda kavaleri untuk Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan/atau TNI. Pemerintah menetapkan kebijakan pembebasan PPN untuk pembelian kuda kavaleri dan perlengkapan pendukungnya bagi Kementerian Pertahanan serta TNI. Kebijakan ini dituangkan dalam PMK Nomor 61 Tahun 2025 yang ditandatangani Sri Mulyani pada 25 Agustus 2025. Aturan tersebut berlaku terbatas mulai 25 Agustus hingga 31 Desember 2025.
Dengan besaran PPN ditanggung pemerintah sebesar 100 persen untuk tahun anggaran 2025. Untuk memperoleh fasilitas ini, pengusaha kena pajak yang menyerahkan kuda kavaleri wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN. Namun, pembebasan tidak berlaku untuk seluruh jenis penyerahan. PPN hanya ditanggung pemerintah bagi kuda yang masuk kriteria kavaleri serta sesuai periode yang ditetapkan. Jika penyerahan dilakukan di luar tenggat waktu, maka pajak tetap dikenakan secara penuh.
Selain itu, pemerintah menetapkan sejumlah pengecualian lain. Pembebasan PPN tidak berlaku bila pengusaha tidak membuat faktur pajak atau laporan realisasi sesuai ketentuan. Aturan ini juga tidak mengakomodasi faktur yang dibuat tidak sesuai prosedur. Dalam pasal 7 ditegaskan bahwa seluruh pelaksanaan dan pertanggung jawaban subsidi PPN harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada tahun anggaran 2025.