KEDIRI – Polisi menetapkan 15 orang sebagai tersangka kerusuhan di Kota Kediri, terdiri dari 11 orang dewasa dan 4 anak-anak, termasuk satu perempuan. Jumlah ini bertambah dari sebelumnya 14 orang yang ditangkap menjadi 20 orang, namun lima di antaranya dilepaskan karena tidak terbukti terlibat. Para tersangka berasal dari wilayah Kediri, Nganjuk, Tulungagung, hingga Madura.
Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Ibrahim Saputra menyebut pihaknya masih mendalami aktor lain yang terlibat dalam kerusuhan tersebut. Ia juga mengimbau pelaku penjarahan agar mengembalikan barang curian yang merupakan milik pemerintah. Jika dikembalikan dengan sukarela, polisi siap memaafkan. Namun, jika tidak, aparat akan menjemput paksa dan menindak tegas karena sebagian profil pelaku sudah diketahui.
Berbeda dengan pernyataan tersebut, Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji menegaskan tidak ada imbauan pengembalian barang. Menurutnya, penjarahan dalam kerusuhan masuk kategori pencurian sehingga pelaku akan langsung ditangkap dan ditahan. Ia memastikan setiap orang yang terbukti terlibat akan diproses hukum tanpa pengecualian.