JAKARTA – Mabes Polri akan menggelar perkara kasus kematian ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang tewas dilindas kendaraan taktis (Rantis) Brimob Polda Metro Jaya. Karo Wabprof Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto menjelaskan gelar perkara dilakukan karena adanya dugaan tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia.Acara gelar perkara dijadwalkan berlangsung pada Selasa (2/9) di Gedung Propam Mabes Polri mulai pukul 09.30 WIB. Proses ini akan dihadiri pihak eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM, serta internal Polri mulai dari Itwasum, Bareskrim, Divkum, SDM hingga jajaran Brimob. Tujuannya untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan transparan.Sejauh ini, tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya diperiksa dalam kasus tersebut. Dua di antaranya, Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat, terancam dipecat dengan tidak hormat karena diduga melakukan pelanggaran berat. Sementara lima anggota lain terancam sanksi demosi atau patsus setelah terbukti berada di dalam kendaraan saat kejadian.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *