SURABAYA-Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3/3432/013.3/2025 kepada bupati/wali kota di Jatim tentang peningkatan upaya pencegahan gangguan keamanan, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat guna mencegah/mengantisipasi terjadinya kericuhan. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai tindak lanjut arahan Presiden RI Prabowo Subianto terkait perkembangan situasi nasional. Dalam SE tersebut, Khofifah menekankan perlunya langkah strategis dan sinergi antara pemerintah daerah, TNI, Polri, serta instansi terkait guna mengantisipasi potensi kericuhan saat penyampaian aspirasi masyarakat.
Ia menegaskan bahwa seluruh pihak harus menjaga ketertiban dan tidak merusak fasilitas umum, serta meminta Forkopimda dan kepala daerah melakukan pengamanan objek vital di wilayah masing-masing. Selain itu, Khofifah juga mengimbau perguruan tinggi, sekolah, pondok pesantren, dan lembaga pendidikan agar mencegah peserta didik terlibat dalam kegiatan berpotensi melanggar hukum, terutama pada malam hari. Sebagai langkah antisipatif, Dinas Pendidikan Surabaya memutuskan meliburkan sekolah pada 1–4 September dengan memberlakukan pembelajaran jarak jauh.
Kebijakan ini diambil sebagai upaya menjaga keamanan sekaligus memastikan proses belajar tetap berjalan. Lebih lanjut, SE tersebut juga menginstruksikan keterlibatan aparat hingga tingkat desa, RW, dan RT bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk melakukan pengamanan di lingkungan masing-masing. Khofifah turut mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh adat agar ikut menjaga kerukunan serta kondusivitas di tengah masyarakat. Menurutnya, peran aktif hingga akar rumput sangat penting untuk mencegah gangguan keamanan, menjaga ketertiban umum, dan memastikan ketentraman di Jawa Timur.
