JAKARTA – Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) resmi memenangkan Indonesia dalam sengketa biodiesel melawan Uni Eropa. Putusan ini diumumkan pada Kamis (28/8/2025) setelah melalui proses panjang sejak 2023, menyusul penerapan bea masuk ketidakseimbangan (CVD) sebesar 8–18 persen yang diberlakukan UE sejak 2019 terhadap produk biodiesel asal Indonesia.Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag, Djatmiko Bris Witjaksono, menjelaskan bahwa tiga tuduhan Uni Eropa terkait dugaan subsidi ilegal, arahan harga CPO, dan skema lelang PTPN dinyatakan tidak terbukti oleh panel WTO. Oleh karena itu, WTO memutuskan Uni Eropa wajib mencabut instrumen bea masuk tersebut karena Indonesia tidak terbukti melakukan subsidi ilegal maupun menimbulkan kerugian material bagi industri biodiesel Eropa.Meski menang, Indonesia belum bisa berpuas diri. Uni Eropa masih memiliki waktu hingga 60 hari untuk menerima atau mengajukan banding melalui Badan Banding WTO atau mekanisme Ad-Hoc. Pemerintah Indonesia berharap putusan panel ini dapat diterima kedua pihak sehingga kemenangan Indonesia bersifat inkrah tanpa perlu banding.