JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berinisial MM (Miki Mahfud), merupakan suami pegawainya. KPK membenarkan bahwa salah satu pihak yang diamankan dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan suami dari seorang pegawainya. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo.
menegaskan bahwa proses hukum terhadap MM tetap berjalan dan KPK tidak akan menoleransi tindakan melawan hukum. Ia juga memastikan bahwa istri MM yang merupakan pegawai KPK sudah diperiksa, dan hingga kini tidak ditemukan keterlibatan dalam kasus tersebut.Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 11 orang tersangka, termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG). Penetapan tersangka dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 20–21 Agustus 2025 di beberapa lokasi di Jakarta.
Para tersangka terdiri dari pejabat di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, pihak perusahaan jasa PT KEM Indonesia, serta pejabat struktural bidang K3. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa tarif resmi sertifikasi K3 seharusnya hanya Rp275 ribu. Namun, dalam praktiknya, pekerja diminta membayar hingga Rp6 juta. Modus pemerasan dilakukan dengan memperlambat, mempersulit, atau tidak memproses permohonan sertifikat jika tidak ada pembayaran tambahan. Kasus ini pun menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi hingga pihak swasta dalam praktik pemerasan.