JAKARTA-Rapat Paripurna DPR keempat masa sidang I 2025-2026 resmi mengesahkan perubahan ketiga RUU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Selasa (26/8). Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal bersama dua pimpinan lainnya, Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa. Sidang tersebut hanya dihadiri 293 dari 580 anggota DPR, namun tetap memenuhi kuorum.
Dengan suara bulat, seluruh fraksi menyatakan persetujuan pengesahan RUU tersebut. RUU ini sebelumnya telah disepakati oleh seluruh fraksi di Komisi VIII DPR. Proses pembahasan berlangsung cepat, tidak lebih dari sepekan sejak dimulai pada Kamis (21/8). DPR dan pemerintah bahkan menggelar rapat maraton hingga malam hari. Termasuk pada akhir pekan.
Untuk mempercepat penyelesaian. Salah satu poin penting dalam RUU yang disahkan adalah pembentukan kementerian baru yang khusus menangani urusan haji dan umrah. Dengan adanya regulasi ini, penyelenggaraan haji dan umrah tidak lagi di bawah Kementerian Agama, melainkan akan diurus oleh kementerian tersendiri yang lebih fokus pada pengelolaan ibadah tersebut.