JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemnaker, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Dalam kurun 2019–2024, Irvian diduga menerima aliran dana hingga Rp69 miliar melalui perantara. Dana tersebut dipakai untuk berbagai keperluan, mulai dari belanja, hiburan, hingga pembelian rumah serta penyertaan modal di perusahaan afiliasi Jasa K3.Kasus ini turut menyeret nama Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) bersama sejumlah pejabat lainnya. KPK mengungkapkan, selain Irvian, penerima aliran dana terbesar lainnya adalah Anitasari Kusumawati sebesar Rp5,5 miliar, Subhan Rp3,5 miliar, Gerry Aditya Herwanto Rp3 miliar, serta IEG sendiri Rp3 miliar. Ada pula Hery Sutanto yang menerima Rp1,5 miliar, serta beberapa pihak lain yang mendapat aliran dana dalam bentuk kendaraan dan setoran rutin.Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, aliran dana tersebut sebagian besar berasal dari perusahaan penyedia jasa K3 yang memberikan setoran melalui perantara. Uang hasil pemerasan kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi para pejabat Kemnaker maupun dialirkan kepada pihak lain. Meski sejumlah nama disebut menerima aliran dana, KPK menegaskan hanya menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus ini.
