JAKARTA-Wacana pembentukan Kementerian Haji menjadi sorotan setelah terungkap dalam Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh. Istana Kepresidenan pun telah membenarkan hal ini. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa peningkatan status Badan Pengelola Haji menjadi kementerian merupakan kebutuhan untuk memudahkan koordinasi, terutama dengan pihak Arab Saudi. Menurutnya, evaluasi setelah satu tahun pelaksanaan haji menunjukkan bahwa peningkatan kelembagaan diperlukan agar setingkat kementerian.

Hal ini dinilai penting mengingat jumlah jamaah umrah dari Indonesia mencapai hampir dua juta orang setiap tahun. Kepala BP Haji, Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan, menegaskan dukungan telah datang dari PBNU, asosiasi travel haji dan umrah, hingga Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terhadap rencana pembentukan Kementerian Haji dan Umrah. Ia menyatakan kesiapannya untuk melakukan transformasi pada tahun 2026, sejalan dengan amanah Presiden Prabowo. Transformasi tersebut bukan hanya perubahan nama.

Tetapi juga perluasan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah haji Indonesia. Selain itu, Gus Irfan menjelaskan bahwa pada penyelenggaraan haji 2025, Kementerian Agama melalui Ditjen PHU masih menjadi penanggung jawab utama dengan bersinergi bersama BP Haji. Namun, mulai 2026, BP Haji akan bertransformasi menjadi Kementerian Haji dan Umrah sekaligus menjadi otoritas tunggal dalam penyelenggaraan ibadah haji. Wacana ini juga sebelumnya mendapat dukungan dari DPR RI yang menilai pembentukan kementerian khusus akan membuat pelayanan haji lebih optimal.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *