JAKARTA-Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin menyampaikan pesan kepada calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Inosentius Samsul, agar tidak menghantam DPR setelah resmi menjabat sebagai hakim MK. Calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Inosentius Samsul menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR RI pada Rabu (20/8/2025). Ia menjadi satu-satunya kandidat pengganti Hakim MK Arief Hidayat yang akan pensiun karena batas usia sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK. Dalam fit and proper test tersebut.
Komisi III mendalami sejumlah hal, mulai dari integritas hingga profesionalitas calon hakim MK. Anggota Komisi III DPR, Safaruddin, menegaskan agar Inosentius tidak melupakan asal-usulnya sebagai calon yang dipilih DPR. Ia mengingatkan agar hakim MK dari jalur DPR tidak membuat keputusan yang bertentangan dengan lembaga legislatif. Safaruddin juga menekankan pentingnya keteguhan sikap agar Inosentius tidak mudah terpengaruh pandangan hakim-hakim konstitusi lainnya. Menurutnya, seluruh anggota Komisi III siap memperjuangkan Inosentius sebagai utusan DPR.
Selain itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyampaikan bahwa integritas dan profesionalitas adalah syarat utama yang harus dimiliki hakim MK. Ia berharap Inosentius dapat membawa kinerja yang lebih baik dibanding sebelumnya. Saat ini, hakim MK terdiri dari sembilan orang dengan rentang usia 56 hingga 69 tahun, termasuk Suhartoyo, Anwar Usman, Arief Hidayat, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.