JAKARTA – Komisi III DPR RI dijadwalkan menggelar fit and proper test untuk calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pengganti Arief Hidayat, Rabu (20/8/2025). Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menjelaskan pergantian ini dilakukan karena Arief akan memasuki usia pensiun pada Februari 2026, dan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dari MK terkait pergantian hakim.Sahroni menambahkan, hanya satu nama yang terjadwal mengikuti fit and proper test, meski identitas calon belum diungkapkan. Ia meyakini pengganti Arief merupakan sosok yang lebih baik dan berharap proses ini berjalan transparan. Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, menegaskan bahwa pergantian hakim konstitusi yang pensiun memang wajib dilakukan sesuai ketentuan hukum.Batas usia hakim konstitusi diatur dalam Pasal 23 UU Nomor 7 Tahun 2020, yang menyebutkan pemberhentian bisa dilakukan saat usia mencapai 70 tahun atau pensiun. MK wajib mengirimkan pemberitahuan ke DPR paling lambat enam bulan sebelum hakim memasuki masa pensiun. Saat ini, Arief Hidayat berusia 69 tahun, sementara hakim MK lainnya memiliki usia bervariasi, mulai dari 56 hingga 68 tahun.