JAKARTA-Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir soal kewajiban royalti musik ketika menggelar acara nonkomersial seperti hajatan atau pernikahan. Menurutnya, pemutaran musik dalam ruang privat yang tidak bertujuan mencari keuntungan tidak termasuk kategori wajib royalti. Menteri Hukum dan HAM Supratman menegaskan bahwa acara hajatan seperti pernikahan tidak dikenai kewajiban membayar royalti.

Namun, hal berbeda berlaku untuk pelaku usaha komersial seperti kafe, restoran, pusat kebugaran, dan hotel yang tetap diwajibkan membayar royalti karena aktivitas mereka berkaitan dengan keuntungan bisnis. Ia juga menekankan bahwa aturan ini dijalankan dengan tetap memperhatikan kepentingan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) agar tidak terbebani. Lebih lanjut, Supratman menjelaskan bahwa kewajiban pembayaran royalti bukan hanya diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia, tetapi juga berdasarkan hukum internasional. Indonesia terikat dengan Konvensi Bern yang mengatur.

Perlindungan hak cipta secara global. Karena itu, penerapan aturan royalti bersifat wajib secara internasional dan dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta PP Nomor 56 Tahun 2021. Di sisi lain, Supratman menyoroti perlunya audit terhadap LMKN dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) menyusul munculnya kegaduhan publik mengenai transparansi distribusi royalti. Pemerintah, menurutnya, akan segera memanggil kedua lembaga tersebut untuk memastikan pengelolaan royalti dilakukan secara akuntabel dan sesuai aturan.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *