JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menanyakan penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Ketua DPR RI Setya Novanto. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait penanganan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga melibatkan Setya Novanto. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menuturkan koordinasi dilakukan untuk meminta informasi perkembangan perkara tersebut.

Kasus TPPU Setya Novanto sebelumnya ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Tertentu Bareskrim, namun diduga tidak berjalan optimal sehingga muncul desakan agar KPK mengambil alih karena terkait erat dengan kasus korupsi proyek e-KTP. Setya Novanto sendiri telah diproses hukum atas kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun. Setelah menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung, ia dinyatakan bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025. Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali.

Menegaskan bahwa pembebasan tersebut bukan bebas murni, melainkan bebas bersyarat setelah masa tahanan dihitung dua pertiga dari total hukuman. Pembebasan bersyarat Setya Novanto diperoleh setelah Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya. Lewat putusan perkara nomor 32 PK/Pid.Sus/2020, majelis hakim MA mengurangi hukumannya dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan. Putusan itu dibacakan pada 4 Juni 2025 oleh majelis yang dipimpin hakim Surya Jaya bersama anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, dengan Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *