SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memimpin pemusnahan lebih dari 11 juta batang rokok ilegal di Balai Kota Surabaya, Rabu (20/8/2025). Ia menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Surabaya untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang dinilai merugikan negara sekaligus mengancam keberlangsungan pabrik rokok berizin.

Menurut Eri, peredaran rokok ilegal berdampak pada berkurangnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang seharusnya bisa digunakan untuk program masyarakat, mulai dari pengentasan kemiskinan, kesehatan, hingga pendidikan. Karena itu, Pemkot berencana menggencarkan sidak pasar untuk memastikan rokok ilegal tidak lagi beredar di Surabaya.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Untung Basuki, menyebutkan jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai 11.192.740 batang dengan perkiraan nilai barang Rp116,6 miliar. Dari jumlah itu, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp10,8 miliar akibat tidak diterimanya cukai dari peredaran rokok ilegal tersebut.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *