JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengumumkan sertifikat halal gratis bagi pelaku usaha Warung Tegal (warteg), Warung Sunda (warsun), Warung Padang, warmindo, dan sejenisnya. Kepala BPJPH Haikal Hasan menjelaskan, program ini bisa diajukan melalui skema Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) sesuai Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025. Ia menegaskan, regulasi baru ini bertujuan mempercepat sekaligus mempermudah proses sertifikasi halal.

Haikal menyebut, sertifikasi halal akan meningkatkan daya saing sekaligus memperkuat kepercayaan konsumen terhadap warung tradisional. Untuk itu, BPJPH juga menyiapkan skema pendampingan dan pengawasan berkelanjutan agar standar halal benar-benar diterapkan di seluruh lini usaha makanan kecil dan menengah.

Adapun kriteria untuk mendapatkan sertifikat halal gratis mencakup beberapa syarat, seperti memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan skala usaha mikro atau kecil, omzet maksimal Rp15 miliar, hanya memiliki satu tempat produksi dan outlet, serta menggunakan bahan dan proses produksi yang terjamin halal. Produk yang diajukan juga tidak boleh mengandung bahan berbahaya maupun unsur hewani nonhalal, sementara jumlah jenis produk dibatasi maksimal 30 varian. Proses verifikasi dilakukan oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H).

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *