JAKARTA – Terpidana kasus korupsi e-KTP sekaligus mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, baru bisa kembali menduduki jabatan publik pada tahun 2031. Hal itu ditegaskan oleh Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, yang menjelaskan bahwa Setnov dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 2,5 tahun setelah menyelesaikan masa pemidanaan.Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung nomor 32 PK/Pid.Sus/2020, larangan tersebut berlaku sejak berakhirnya pembebasan bersyarat pada 1 April 2029. Dengan demikian, Setnov baru bisa kembali aktif di jabatan publik pada 2031. Ia sendiri telah dinyatakan bebas bersyarat sejak 16 Agustus 2025 usai menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung.Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, menjelaskan pembebasan bersyarat ini diperoleh setelah hukuman Setnov dikurangi dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan melalui PK. Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menambahkan bahwa proses asesmen pembebasan sudah sesuai aturan, bahkan keputusan pembebasan dinilai terlambat jika merujuk pada hasil PK yang seharusnya jatuh pada Juli 2025.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *