JAKARTA – Seorang pria berinisial AMA (29) asal Jakarta Selatan ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim setelah menyebarkan foto pacarnya yang masih di bawah umur ke media sosial. Kasus ini membuat korban yang masih berstatus pelajar mengalami trauma mendalam hingga enggan melanjutkan pendidikannya.
Menurut polisi, hubungan pelaku dan korban bermula dari perkenalan di media sosial pada pertengahan 2024. Keduanya semakin dekat dan menjalin hubungan jarak jauh, meski belum pernah bertemu. Pelaku kemudian meminta korban mengirimkan foto serta video berkonten pornografi. Saat korban menolak, pelaku mengancam akan menyebarkannya, dan akhirnya benar-benar mengunggah konten tersebut ke grup Telegram.
Keluarga korban melaporkan kasus ini ke Polda Jatim pada Juli 2025. AMA kini ditahan dan dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE serta Pasal 29 jo Pasal 4 UU Pornografi. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp250 juta hingga Rp6 miliar.