JAKARTA-Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Hibnu Nugroho, mengkritik pemberian remisi kepada narapidana kasus korupsi (koruptor) pada Hari Ulang Tahun Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Hibnu mengatakan memang tidak ada yang salah dengan pemberian remisi kepada koruptor. Namun, hal itu tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia. Seorang pakar hukum menegaskan bahwa remisi merupakan hak setiap narapidana sebagai mana diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan. Namun, ia menilai pemberian remisi kepada koruptor dapat melemahkan efek jera dalam pemberantasan korupsi.
Kasus bebas bersyarat mantan Ketua DPR RI Setya Novanto menjadi sorotan, karena meski tidak mendapat remisi HUT ke-80 RI, kebebasannya pada 16 Agustus 2025 terkait dengan remisi yang diterimanya pada momentum sebelumnya serta dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung. Ia mengingatkan bahwa pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pernah diterapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang memperketat pemberian remisi bagi narapidana kasus korupsi, narkotika, dan terorisme. Namun, aturan tersebut dicabut pada masa pemerintahan Joko Widodo setelah Mahkamah Agung membatalkannya. Akibatnya, semua narapidana, termasuk koruptor, kembali bisa memperoleh remisi sesuai PP 32/1999.
Yang menurutnya justru mengurangi daya cegah dan efek jera dalam pemberantasan korupsi. Ia menyesalkan adanya perubahan kebijakan hukum yang tidak konsisten, sehingga membuat publik bingung terkait komitmen pemberantasan korupsi. Karena itu, ia menegaskan pentingnya konsistensi aturan agar upaya memberantas korupsi tidak kehilangan momentum. Menurutnya, jika pemerintahan Presiden Prabowo Subianto serius ingin menekan praktik korupsi, maka aturan pembatasan remisi seperti PP 99/2012 perlu dihidupkan kembali. Sementara itu, pihak Lapas memastikan pembebasan bersyarat Setya Novanto telah sesuai ketentuan, karena ia sudah menjalani dua pertiga dari total hukuman 12,5 tahun dan tetap wajib lapor ke Lapas Sukamiskin Bandung.