JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat suara terkait desakan dari sejumlah pihak yang minta agar Ketua Umum Solmet Silfester Matutina segera ditahan di kasus fitnah kepada Jusuf Kalla (JK). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut keputusan eksekusi sepenuhnya berada di tangan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Selatan disebut memiliki kewenangan penuh untuk mengambil langkah hukum terkait eksekusi vonis terhadap Silfester Matutina.
Meski pihak terpidana mengajukan Peninjauan Kembali (PK), langkah tersebut tidak seharusnya menunda eksekusi. Namun, hingga kini pihak Kejari Jaksel, termasuk Kepala Kejari dan Kasi Intel, belum memberikan penjelasan meski telah dihubungi sejak Rabu. Ketidakjelasan eksekusi ini menuai sorotan dari berbagai pihak, mulai dari Komisi Kejaksaan hingga mantan Menko Polhukam Mahfud MD. Mahfud menegaskan bahwa masa eksekusi vonis hakim terhadap Silfester belum kedaluwarsa sehingga seharusnya dapat segera dilaksanakan. Ia meminta Kejaksaan Agung menjelaskan alasan keterlambatan dan langkah yang akan diambil.
Mengingat rakyat berhak mengetahui alasan putusan hukum tidak dijalankan. Kasus ini bermula pada 2017 ketika Silfester dilaporkan oleh Solihin Kalla, anak dari Jusuf Kalla, atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait orasinya. Dalam orasi tersebut, Silfester menuding Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan–Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta. Ia divonis 1 tahun penjara pada 2018, yang kemudian diperberat menjadi 1 tahun 6 bulan di tingkat kasasi. Meski putusan sudah inkrah, eksekusi belum dilakukan dan kini Silfester mengajukan PK di PN Jakarta Selatan.