JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengembalian uang oleh Bupati Pati, Sudewo, tidak menghapus unsur pidana dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut hal ini sesuai Pasal 4 UU Tipikor yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku.Dalam sidang kasus terkait pada 9 November 2023, Jaksa Penuntut Umum KPK mengungkap penyitaan uang sekitar Rp3 miliar dari Sudewo, meski ia membantah menerima dana tersebut. KPK juga telah menahan tersangka ke-15, Risna Sutriyanto, ASN di Kemenhub. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah yang kini menjadi BTP Kelas I Semarang.Hingga kini, KPK telah menetapkan 14 orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek jalur kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi. Proyek yang terlibat mencakup jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, pembangunan jalur di Makassar, serta perbaikan perlintasan di berbagai daerah. Dugaan korupsi melibatkan pengaturan pemenang proyek melalui rekayasa sejak tahap administrasi hingga penentuan tender.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *