JAKARTA-Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberikan klarifikasi kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait terblokirnya rekening yayasan milik Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis. Dalam klarifikasi tersebut, PPATK membantah telah memblokir rekening milik Cholil maupun yayasan miliknya. PPATK memastikan tidak ada pemblokiran atas nama Ketua MUI, Cholil Nafis, maupun yayasan yang dikelolanya.
Deputi Pelaporan dan Pengawasan PPATK, Fithriadi, menjelaskan hal ini saat kunjungan ke Kantor Pusat MUI di Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025), untuk memberikan klarifikasi terkait kabar pemblokiran rekening yayasan tersebut. Fithriadi menegaskan bahwa sesuai arahan Kepala PPATK, kebijakan pemblokiran rekening dorman kini telah dicabut, dan pihak bank diarahkan segera membuka rekening yang sempat diblokir. Ia juga meminta maaf atas kurangnya sosialisasi kebijakan tersebut.
Yang awalnya bertujuan melindungi masyarakat dari penyalah gunaan rekening untuk judi online. Sebelumnya, Cholil Nafis sempat menyampaikan kekecewaannya melalui Instagram karena rekening yayasannya diblokir. Menurutnya, rekening tersebut sejak awal tahun tidak digunakan untuk transaksi dan hanya menyimpan dana. Pemblokiran baru diketahui pada 4 Agustus 2025, ketika pengurus yayasan hendak melakukan transfer namun tidak bisa mengakses dana karena status blokir.