Surabaya – Dr. Sahlan Azwar, seorang pengacara di Surabaya berencana mengajukan prapradilan terhadap Patroli Jalan Raya (PJR) Jatim III Warugunung. Hal ini terkait tilang yang ia terima pada Jumat (8/8/2025) petang kemarin.
Diceritakan bahwa, prapradilan yang akan ia layangkan ini terkait dengan tindakan tilang yang dilakukan oleh anggota PJR Jatim III saat di exit tol Warugunung. Dimana saat itu mobil jenis Vellfire Nopol S 414 WT, yang dikemudikan oleh sopirnya diberhentikan oleh petugas Polantas.
“STNK 5 tahun memang mati sehingga di exit tol ditilang dan kami tetap koperatif jika diambil mobil silahkan. Dan ternyata ada aplikasi untuk membaca nopol dan ini sangat saya apresiasi dan mungkin ini cara kepolisian untuk menekan curanmor,” kata Dr. Sahlan Azwar, Sabtu (9/8/2025). Namun dari peristiwa ini kami ingin memberikan edukasi kepada masyarakat tentang UU Lalulintas. Waktu kami dilakukan tindakan tilang kami memberikan kesempatan kepada anggota lantas apa yang sudah menjadi kewenangan, baik menahan SIM, STNK maupun menahan unit.
“Namun kami mempunyai beberapa catatan, pertama setelah unit ditahan lantas kemana unit ini ditempatkan? Jangan sampai tempat yang digunakan tidak SOP, tidak layak dan unit tidak terawat bahkan justru rusak,” terang dia.
“Selain itu saya akan melakukan prapradilan terhadap tilang yang saya terima, sehingga polisi jangan antipati. Polisi tetap dengan hak nya melakukan tilang dan menyita namun, kami masyarakat juga punya hak sehingga jangan sampai kepolisian ini menilai masyarakat yang melakukan hak nya dibilang provokasi kepada lembaga negara,” tegas dia.
Ia menceritakan, setelah dilakukan tindakan tilang pukul 16.30 WIB, unit mobil Vellfire miliknya disita oleh anggota polantas. Setelah itu ia diantarkan pulang ke rumah. Namun berselang satu jam tepatnya pukul 17.30 WIB, mobil diantarkan ke rumah oleh anggota lantas.
“Saat itu saya tanya kepada anggota lantas kenapa mobil saya tidak jadi disita? Disitu anggota mengatakan bahwa diminta komandannya untuk mengembalikan mobil saya,” ucap Sahlan, menirukan anggota lantas.(ss)
