JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mempertimbangkan pemblokiran sementara dompet digital atau e-wallet yang dinilai berisiko mengganggu sistem keuangan. Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, menyebut langkah tersebut masih dalam tahap kajian karena fokus utama PPATK saat ini adalah pada penanganan rekening dormant yang diblokir sementara sejak 15 Mei 2025.Langkah pemblokiran rekening dormant dilakukan karena temuan maraknya penyalahgunaan rekening pasif oleh pelaku kejahatan seperti peretasan, pencucian uang, narkotika, dan tindak pidana lainnya. Rekening tersebut kerap tidak diketahui oleh pemilik sahnya dan tetap dibebani biaya administrasi bank hingga dana di dalamnya habis.Hingga Agustus 2025, PPATK mencatat telah membuka blokir terhadap 122 juta rekening dormant secara bertahap. Untuk menghindari kesalahan dan kerugian nasabah sah, PPATK meminta perbankan melakukan verifikasi serta pengkinian data secara menyeluruh. Langkah ini diambil guna menjaga integritas sistem keuangan nasional dan mencegah penyalahgunaan rekening maupun e-wallet oleh pelaku kriminal.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *