JAKARTA – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (7/8/2025) terkait kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji 2024. Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.30 WIB dan langsung masuk untuk menjalani pemeriksaan. Ia dimintai keterangan seputar pembagian kuota tambahan haji dari pemerintah Arab Saudi yang dinilai tidak sesuai aturan.Menurut KPK, pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang seharusnya berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU No. 8 Tahun 2019, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, justru dibagi rata masing-masing 50 persen. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut akan mendalami siapa yang memberi perintah serta kemungkinan adanya aliran dana mencurigakan dalam proses pembagian kuota tersebut.Kasus ini mencuat setelah Pansus Angket Haji DPR RI menemukan kejanggalan dalam alokasi kuota tambahan. Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa beberapa saksi, termasuk Ustaz Khalid Basalamah pada 23 Juni 2025. KPK berharap Yaqut dapat memberikan penjelasan menyeluruh agar proses hukum berjalan transparan dan terang.