JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut judi online sebagai ancaman nasional yang serius. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan bahwa transaksi judi online bisa menembus Rp1.100 triliun pada akhir 2024 bila tak ada intervensi kuat. Dampaknya sangat meresahkan, termasuk kasus bunuh diri dan penjualan bayi karena kecanduan judi.PPATK menyoroti kemudahan akses ke judi online serta maraknya penggunaan rekening bank palsu yang dibeli dari dark web untuk menyamarkan identitas pelaku. Rekening tersebut sering digunakan untuk penipuan, judi, hingga pencucian uang lintas negara. Minimnya literasi keuangan dan lemahnya pengawasan bank membuat peredaran rekening ilegal makin luas.Sebagai langkah konkret, PPATK bekerja sama dengan bank mitra untuk memblokir dan mengaudit rekening mencurigakan. Proses ini dilakukan berdasarkan UU TPPU dan UU Perbankan, termasuk prosedur Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD). Ivan menegaskan bahwa tindakan ini bukan perampasan, melainkan bentuk perlindungan sistem keuangan negara.